| Polres Demak Tangkap Pelaku Curanmor. (f/humas) |
Demak, MJNews.id – Polres Demak menggelar konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan kasus curanmor. Namun ada hal yang berbeda dan terjadi dalam pers rilis yang digelar kali ini. Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono langsung mengembalikan barang bukti hasil curian kepada korban sebagai wujud kepeduliannya terhadap korban pencurian.
Barang bukti hasil curian yang berhasil diungkap langsung dikembalikan kepada pemiliknya dan bisa digunakan kembali oleh pemiliknya. “Ke depan, hendaknya pemilik kendaraan yang dicuri agar lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap situasi,” kata AKBP Budi sambil menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban, Rabu 30 Maret 2022.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Demak tidak pernah meminta uang sepeserpun dari hasil pengungkapan kasus atau kejadian ini. Kami serahkan kembali ke pemiliknya tanpa ada imbalan apapun, karena kami peduli terhadap korban.
Mugiarto (44), warga Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah merupakan salah satu orang yang menjadi korban curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Demak.
Rohmadi (46), yang menjadi pelaku curanmor adalah warga Kampung Petengan, Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Demak dan ditangkap setelah 6 kali melakukan aksi pencurian motor di 6 wilayah yang berbeda. Hasil curian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka mencuri motor Honda Supra X 125 dengan Nopol H. 9902 JE milik Mugiarto di Masjid Iktikaf Baitul Makmur Desa Sidomulyo Kecamatan Wonosalam pada Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 17.45 WIB ketika korban sedang melaksanakan sholat maghrib berjamaah,dan tidak lama setelah mencuri, tersangka dapat ditangkap tim Reskrim Polres Demak.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X 125 dengan Nopol H 4579 BP dan H 9902 JE beserta STNK dan satu buah kunci leter T yang digunakan tersangka untuk mencuri.
“Tersangka merupakan residivis kasus Curanmor dan ditangkap saat kabur ke wilayah Pedurungan,Kota Semarang. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Budi.
Sementara itu, Mugiarto terlihat begitu senang ketika sepeda motor yang hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan. Dia juga memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih terhadap kinerja Polres Demak.
“Saya tidak menyangka, motor saya yang hilang bisa kembali. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Demak beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian dan mengembalikan motor ini kepada saya,” ungkap Mugiarto.
(Fix)
