| Tersangka pengedar sabu diamankan polisi. (f/humas) |
PADANG PANJANG, Mjnews.id – Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial (GR), diduga mengedarkan narkotika jenis sabu akhirnya diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang. Pelaku diringkus di sebuah rumah yang di huni GR di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan, Jumat 11 Maret 2022 pukul 02.30 WIB dini hari.
Pelaku sebelumnya memang sudah menjadi TO (Target Operasi) oleh jajaran SatresNarkoba Polres Padang Panjang, alhasil dengan usaha dan kerja sama tim yang solid di bawah pimpinan dan diberikan beberapa arahan oleh AKP Witrizawati, SH, M.H selaku Kasat Narkoba dan bersama Kanit I Narkoba Ipda Dedi Kuswanto, beserta personil tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku.
Tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Nagari Malalo, dan menemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut.
Pelaku yang berpropesi sebagai petani ini, tidak berkutik saat pihak kepolisian melakuan penangkapan terhadap pelaku (GR) dan menemukan sejumlah Narkotika jenis sabu di sebuah speaker di ruang tamu rumah yang dihuni pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 7,85 gram. Selanjutnya, pelaku GR dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Witriza Wati menyebut, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
(*/tns)
