PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Kembali bergetar dan tak kenal ampun, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan shabu, peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Ini adalah penangkapan yang ke 9 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, kali ini di bulan Maret 1 orang kembali mengungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel).
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Jum’at 11 Maret 2022 pukul 23.30 Wib bertempat di Kampung Pasar Lamo, Kenagarian Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka bernama Inisial E (46), Minang, Petani, Domisili Kampung Pasar Lamo Ken. Air Haji Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan.
Barang bukti berhasil diamankan seperti 2 (Dua) paket kecil narkotika Gol I jenis shabu. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Maxtron Warna Hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Suzuki Tornado Warna Merah.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Pasar Lamo, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka di sebuah warung yang sering dikunjungi tersangka.
Curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Tim menemukan 2 (Dua) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dan 1 paket sedang yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di simpan di saku tersangka dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka “E” benar di tangkap di sebuah warung Kampung Pasar Lamo, ianya patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
Kami tegas dan tidak akan main–main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP SRI WIBOWO, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan-segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang-Undang,” katanya.
“Kami peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel.
(*/tns)
