Kabupaten SijunjungKota SawahluntoKriminalitas

Berkat Koordinasi BNN dan Lapas, Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan

88
Pertemuan Kepala BNNK Kota Sawahlunto, AKBP Erlis, SE. MH bersama Kalapas II B Muaro Sijunjung, Bistok Oloan Situngkir, SH. M.H.

Sijunjung, Mjnews.id – Dua warga binaan Lapas II B Muaro Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) diduga terlibat pengendali peredaran 199 Kg (199 ribu gram) ganja. Keduanya diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahluno, AKBP Erlis, S.E, M.H., yang didampingi Kepala Seksi Pemberantasan AKP Taufik, SH di ruang kerjanya, Kamis (18/11/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
“Berdasarkan perintah dari tingkat propinsi untuk berkoordinasi dengan rekan-rekan Lapas II B Muaro Sijunjung seperti dengan Kalapas Bistok Oloan Situngkir, SH. M.H. untuk mengamankan dua orang warga binaan yang mungkin sebagai pengendali dari dalam Lapas,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pengeledahan ditemukan satu buah hand phone. Sekarang sudah ditarik ke propinsi untuk lebih lanjut pemeriksaan tersebut dan tidak tertutup mungkin akan ada pengembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Kalapas II B Muaro Sijunjung, Bistok Oloan Situngkir, SH. M.H yang dikonfirmasi Mjnews.id membenarkan kejadian tersebut.
“Sebelum sebelum mengamankan tersangka Kepala BNNK AKBP Erlis, SE.MH menghubungi saya untuk koordinasi pengamanan tersangka sekira jam 02.00 WIB tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, yang dikutip dari dari Republika.co.id, tim BNNP, ada tiga tersangka yang sudah diamankan. Yakni R (26), I (29) dan H (25). Total barang bukti yang diamankan dari TKP adalah 199.000 gram ganja berdasarkan timbangan PT Pegadaian pada Kamis (4/11/2021).
Tim BNN Provinsi Sumatera Barat menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintasi Provinsi Sumatra Barat. Menurut informasi, terpantau bahwa narkotika jenis ganja tersebut dikirim menggunakan satu unit kendaraan roda empat. 
Pada hari berikutnya Jumat (5/11/2021), Tim BNNP Sumbar didukung oleh Direktorat Dakjar dan Direktorat Intel BNN RI serta BNNK Pasaman Barat untuk melakukan kegiatan di lapangan.
Pada hari Sabtu 6 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB, Tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ganja kering dan mobil Toyota Avanza. Saat itu, tersangka yang diamankan, R ditangkap dilengkapi dengan bukti-bukti alat komunikasi.
Dari R diperoleh kesimpulan bahwa narkotika jenis ganja ini dimiliki oleh seorang Narapidana serta perjalanan kurir tersebut di atas dikendalikan oleh seorang narapidana lain yang sama-sama berada di Lapas Kelas II B Sijunjung. Dua Napi itu adalah I dan H.
Dari kasus ini, rincian barang bukti yang diamankan polisi adalah 135 paket besar diduga narkotika jenis ganja, tujuh buah karung pembungkus narkotika jenis ganja kering, uang Rp 200 ribu, tiga unit HP, satu dompet dan satu mobil Toyota Avanza. 
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar. Sampai sekarang masih melakukan pengembangan.
(def)
Exit mobile version