Kabupaten SolokKriminalitas

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Warga Solok Ditangkap Polisi di Kediri Jatim

283
Warga Solok, AR (48), Ditangkap Polisi di Kediri.

SOLOK, MJNews.id – Polres Kediri bekerjasama dengan Polres Solok Arosuka berhasil “mencokok” AR (48 tahun), tersangka perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri yang masih usia di bawah umur, sebut saja namanya Melati, (12 tahun), di lingkungan rumah tersangka sendiri di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada wartawan di Arosuka, Kamis 28 Oktober 2021, mengatakan, tersangka sempat kabur ke Kediri ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandal Kabupaten Kediri, Senin (25/10/2021).
Saat ini jelas Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Rifki, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian saksi pelapor, MR (35 tahun) dan keluarga korban pun oleh pihak penyidik sudah dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
(zal)
Exit mobile version