Jawa TengahKriminalitas

Berdalih Buka Loker, Nelayan Asal Pekalongan Perkosa Korbannya

100
Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk BK
Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk BK (22).

Pekalongan, MJNews.ID – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan berhasil membekuk BK (22), seorang nelayan warga Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan tersangka tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa tersebut berawal saat tersangka BK melancarkan aksinya dengan memasang status info lowongan kerja di sebuah medsos facebook. Oleh tersangka, dia menawarkan sebuah lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 2,5 juta untuk ditempatkan di sebuah rumah makan di daerah Pemalang.
Kapolres Pekalongan, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan namun, semuanya fiktif. Sebab, rumah makan yang dimaksud juga tidak diketahui keberadaannya. Begitu berhasil mendapatkan salah seorang korban, tersangka mengaku akan menjemputnya dengan menggunakan kendaraan mobil rental.
Korban DN (20) warga Pekalongan lalu dijemput. Dalam perjalanan bukannya menuju ke tempat tujuan yang dimaksud. Tersangka justru berdalih akan menjemput calon karyawan lain di Kajen dan menghentikan kendaraan sesampainya di tepi jalan raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
“Dalam kesempatan itu, tersangka melancarkan aksinya yakni memperkosa korban dengan memaksa. Tak hanya itu, korban juga mendapat perlakuan kasar dan diancam tersangka. Korban sempat berontak dan berteriak hingga akhirnya tak berdaya,” kata Kapolres saat konferensi pers gelar perkara ungkap kasus, Rabu 25 Agustus 2021.
Usai memperkosa korban, lanjut Kapolres, tersangka menawarkan akan mengantar korban pulang kemudian berhenti di sebuah toko untuk membeli atau mengisi BBM. Saat tersangka mengisikan BBM, dari dalam mobil korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca mobil.
Pemilik warung yang mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil, justru dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil (Korban) sedang kesurupan dan hendak dibawa berobat.
“Melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan berhasil keluar dari mobil. Lalu, tersangka yang mengetahui hal itu langsung masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut. Sejumlah barang milik korban yang berada di dalam mobil, diambil tersangka. Seperti uang, ponsel. Sedangkan tas,pakaian dan dompet korban dibuang ke sebuah sungai,” terang Kapolres.
Sementara itu, korban yang berhasil keluar dari mobil kemudian ditolong oleh si pemilik warung dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat. Tak berselang, kurang lebih 9 jam pasca kejadian, tersangka berhasil dibekuk polisi saat sedang asyik jalan-jalan di sebuah pantai di Batang pada keesokan harinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 285 dan 365 ayat (1) KUHP. Untuk pasal 285 KUHP, ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dan pasal 365 ayat (1) KUHP, Ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
(KJ)
Exit mobile version