| Pelaku illegal logging diamankan beserta barang bukti. (eko) |
DHARMASRAYA, MJNews.ID – Satu unit truk colt diesel diduga membawa kayu balok bersegi (illegal logging) diamankan anggota SatReskim Polres Dharmasraya di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di daerah Jalan poros PT BRM Jorong Lubuk Mansagu, Nagari IV Koto Di Bauah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu 11 Agustus 2021 malam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Akp Suyanto, SH. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP. Anggun Cahyono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Akp Suyanto, SH saat ditemui awak media di ruangannya SatReskim Polres Dharmasraya, Kamis 12 Agustus 2021 siang, membenarkan hal itu.
“Memang benar sekali anggota kami SatReskim Polres Dharmasraya telah mengamankan satu unit Truk Colt Diesel, dengan nomor polisi BG 8576 UW yang dikemudikan berinisal SHD, umur 60 tahun, yang beralamat Lorong Banyu Biru, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Placu, Palembang.
Penangkapan Truk Colt Diesel yang bermuatan batang kayu balok segi tersebut dengan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas kegiatan illegal logging di daerah tersebut.
Dengan ada informasi tersebut kami bersama anggota SatReskim Polres Dharmasraya lansung menuju ke TKP di daerah Jalan poros PT BRM Jorong Lubuk Mansagu, Nagari IV Koto Di Bauah, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya. Ternyata memang benar ada satu unit Truk Colt Diesel, dengan nomor polisi BG 8576 UW sedang berjalan menuju keluar daerah itu menuju tempat pengolahan kayu (sawmill). Kami lakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan ternyata memang benar dalam bak truk Colt Diesel ditemukan batang kayu balok segi, ternyata pelaku tersebut tidak biasa melihatkan surat izin kayu.
Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil cold diesel warna kuning BG 8576 UW, kemudian 15 lima belas batang kayu balok segi, satu lembar Foto copi STNK, satu lembar surat uji kendaraan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Dharmasraya. Untuk pelaku dikenakan dengan Pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 hurup b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Akp Suyanto, SH mengakhiri.
(eko)
