Kabupaten SolokKota SolokKriminalitas

Diduga Bawa 1 Paket Sabu, Pemuda Banda Gadang Solok ini Ditangkap Polisi

318
Pemuda Banda Gadang Kota Solok Ditangkap Polisi.

Solok, Mjnews.id – Satuan Reserse Narkotika (Satnakoba) Polres Solok Kota berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Tersangka berinisi CC, (24), warga Banda Gadang Jorong Kampung Tangah, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok ini ditangkap pada Rabu 19 Januari 2022 sekira Pukul 20.40 WIB, di tepi Jalan Tandikat, Kelurahan VI Suku Kota Solok.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwamdi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno, SH yang didampinggi Kasubambag humas IPTU Edi Yuhendra, mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat.
“Iya, tersangka kami amankan di pinggir jalan saat berhenti,” katanya.
Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang berada ditepi Jalan Tandikat RT 004 RW 003 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama sdr CC.
“Pada saat tersangka diamankan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gololongan I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening diatas parit ditepi jalan yang berjarak lebih kurang 1 meter dari tersangka diamankan, juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru milik tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul BA 6215 PI warna merah hitam serta kunci kontak milik tersangka yang terparkir di tepi jalan yang berjarak lebih kurang setengah meter dari tersangka diamankan,” ujar Joko.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota pada Satuan Reserse Narkoba untuk proses Perkara selanjutnya.
“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Joko.
(***)
Exit mobile version