| Terduga Pelaku Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Sijunjung. |
SIJUNJUNG, Mjnews.id – Seorang pelaku yang diduga pelaku judi online ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung di Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Senin 17 Januari 2022 lalu. Dari tangan pelaku diamankan dua unit handphone dan uang tunai total Rp. 346.000 dan kemudian kertas rekapan angka.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani,
Atas diamankan satu orang pelaku yang diduga pelaku judi online (togel) itu, disampaikan oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, yang dihubungi awak media pada Kamis (20/01/2022).
“Benar sekali, kami Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung telah mengamankan satu orang dewasa diduga pelaku tindak pidana judi online atau togel di daerah Jorong Aur Gading, Nagari Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Senin malam lalu, yang mana pelaku tersebut berinisial MK, umur 48 tahun,” kata AKP Abdul Kadir Jailani.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dengan adanya permainan judi online (togel) di daerah teersebut. Mendapat informasi tersebut, anggota kami Tim Sat Reskrim Polres Sijunjung, melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku tersebut telah diamankan barang bukti di antaranya dua unit handphone, satu unit handphone merk SAMSUNG J5 warna putih, yang diganakan pelaku sebagai alat membuka situs judi online (togel online). Kemudian satu unit handphone Nokia E63 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan angka, rekap angka togel yang dipesan oleh orang/ pelanggan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.
(eko)
