| Pemuda Mantan Karyawan KUD Sinar Makmur Diamankan Polisi. (eko) |
DHARMASRAYA, Mjnews.id – Seorang pemuda yang juga mantan karyawan KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melakukan penggelapan uang KUD tersebut sekitar Rp 1,3 miliar yang dihabiskan untuk bermain judi online dan berfoya-foya di Batam. Saat ini Tersangka telah diamankan di Ruangan Tahanan Sel Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya.
Atas diamankannya pemuda tersebut yang melakukan penggelapan uang KUD tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro, yang ditemui awak media di ruangannya, Jumat 24 Desember 2021, membenarkan kejadian tersebut.
“Memang benar sekali. Anggota Kami Satreskim Polsek Sungai Rumbai dengan adanya laporan masyarakat tersebut, telah mengamankan seorang pemuda yang melakukan penggelapan uang KUD sekitar Rp 1,3 miliar. Tersangka berinisial WDO, umur 29 tahun,” kata AKP Andri Nugroho Saputro.
Dalam pengakuan tersangka, uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online dan berfoya-foya di Batam.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus penggelapan,” katanya.
Uang yang digelapkan tersangka berasal dari hasil penjualan sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar dari perusahaan sawit selama ini melalui rekening bank yang dimiliki tersangka.
Adapun barang bukti yang kita amankan, 2 buah Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Transaksi Rekening Koran serta satu unit handphone yang dilakukan oleh tersangka dalam permainan judi online.
“Atas perbuatan tersangka dalam kasus Penggelapan tersebut, dikenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro.
(eko)
