Jawa TengahKriminalitas

Satreskrim Polres Purworejo Temukan Gudang Minuman Keras di Desa Tangkisan

203
Ilustrasi Minuman Keras
Ilustrasi Minuman Keras.

Purworejo, MJNews.id – Diduga menjual dan atau menyediakan minuman beralkohol, menyimpan, membawa, menguasai, memiliki dan mengedarkan minuman keras, Satreskrim Polres Purworejo berhasil membekuk AAPP (21 tahun) di Desa Tangkisan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/3/2023).

AAPP ditangkap di gudang milik Saudara AAPP Perum Ciwad RT. 002 RW. 001 Desa Tangkisan. Selanjutnya AAPP berikut Barang Bukti diamankan di Mapolres Purworejo.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol miras berupa 120 (seratus dua puluh) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 60 (enam puluh) botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7 %, isi 620 ml, 24 (dua puluh empat) botol minuman keras beralkohol merk Bir Hitam Guinness dengan kadar alkohol ± 4,9 %, isi 620 ml.

Kemudian 48 botol minuman keras beralkohol merk MCDONALD VODKA MIX dengan kadar alkohol ± 19,8 %, isi 1 liter, 24 (dua puluh empat) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Putih dengan kadar alkohol ± 14,7 %, isi 620 ml, 24 (dua puluh empat) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 10 (sepuluh) botol minuman keras beralkohol jenis ciu.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni mengatakan, pengungkapan adanya ratusan botol miras ini atas partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya perndagangan Miras di wilayah Kecamatan Bayan.

Atas dasar informasi tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan hanya dibutuhkan kurang lebih 1 jam diketahui adanya gudang tempat penyimpanan ratusan botol miras tersebut.

Satreskrim langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan di gudang dan menemukan ratusan botol Miras, AAPP selaku pemilik ratusan botor tersebut berikut mirasnya langsung diamankan di Mapolres Purworejo.

AAPP diduga melakukan menjual dan menyediakan minuman keras beralkohol kepada masyarakat dan terhadap AAPP dipersangkakan melakukan Tindak pidana menjual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol, menyimpan, membawa, menguasai, memiliki, dan mengedarkan minuman keras dan minuman beralkohol.

“Selanjutnya terhadap AAPP diajukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Purworejo dan langsung di sidangkan di PN Purworejo, Senin (20/03/2023),” tambah Kasi Humas.

AAPP diduga melakukan tindak pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 13 Jo Pasal 6 Subs Pasal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.

“Dalam putusan Tipiring tersebut, AAPP mendapatkan vonis hakim denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan serta untuk barang bukti berupa minuman keras disita oleh Negara untuk dimusnahkan,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

(fix)

Exit mobile version