Jawa TengahKriminalitas

Gegara Terlilit Hutang, Seorang Warga Desa Plipiran Nekat Menggorok Leher Supir Grab

205
Polres Purworejo Tangkap Tersangka Penggorok Leher Supir Grab
Polres Purworejo tangkap tersangka penggorok leher Supir Grab. (f/humas)

Purworejo, MJNews.id – Karena terlilit hutang, RH (25) Warga Desa Plipiran RT. 01 RW. 01 Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tega melakukan pencurian dengan kekerasan. RH melakukan aksinya pada Senin (27/03/2023) di area persawahan Desa Jatingarang, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Awalnya pelaku memesan Grab terhadap korban Tejo Sutopo (48), Warga Desa Duduwetan RT.002 RW.001 Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo melalui aplikasi dengan tujuan Wonosobo. Setiba di Wonosobo, Pelaku minta kembali ke Purworejo namun dengan pesanan Offline.

Setelah sampai di TKP, Pelaku melakukan aksinya terhadap Korban dan berusaha menggorok leher korban, saat itu korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka, dan pelaku berhasil menguasai mobil korban.

Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban kemudian mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban dalam keadaan luka dan berdarah.

Setelah korban ditinggal oleh pelaku, selanjutnya korban ditolong oleh Agung Setiawan dan Sugiyanto, warga Kelurahan Bandung, Kecamatan Kutoarjo dan dibawa ke rumah sakit palang biru untuk mendapatkan pengobatan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan, Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim, AKP Khusen Martono mengatakan, Satreskrim Polres Purworejo bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bayan setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan di rumah Kos Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Selasa (28/03/2023).

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah menyiapkan pakaian dan kemungkinan hendak kabur.

“Kalau kita kurang cepat, pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut,” tambah Kasat Reskrim.

“Pelaku melakukan aksinya, bermaksud untuk menguasai mobil milik korban, karena pelaku dalam kondisi terlilit hutang. Rencananya mobil tersebut akan digadaikan namun pelaku berubah pikiran hingga meninggalkan di jalan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu atas nama Mulyani, Nopol AA 9470 KC, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor merk Honda Vario atas nama Sri Suyatmi serta 1 (satu) bilah sajam berupa golok dengan ukuran panjang 60 (enam puluh) centimeter.

“Terhadap Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono.

(fix)

Exit mobile version