Jawa TengahKriminalitas

Warga Kediri Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dalam Kasus Penipuan

292
Warga Kediri Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo Dalam Kasus Penipuan
Warga Kediri Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo dalam Kasus Penipuan. (f/humas)

MJNews.id – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan SR (38), warga Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Tengah terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Peristiwa dugaan tindak penipuan berawal dari pesan messenger di akun Faceebook “Harapan Djaya Harapan Djaya”, menanyakan harga bibit tanaman buah kepada korban Ahmad Melani Febriyanto (27), warga Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/02/2023).

Korban yang merupakan pedagang, merespon, selanjutnya korban dan pelaku berkomunikasi lewat nomor WhatsApp, dan mendapat kesepakatan bahwa pelaku memesan beberapa macam bibit buah untuk dikirim ke Desa Jogoresan RT 002 RW 001 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo dan juga ke Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung timur.

Transaksi pertama dikirimkan dalam 2 (dua) tahap dengan nilai total pesanan sebesar Rp. 17.300.000,- (Tujuh belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan bersepakat bahwa uang tersebut akan dibayar dalam tempo 1 (satu) minggu setelah barang dikirim, akan tetapi setelah barang dikirim dan sudah jatuh tempo, uang belum juga dibayarkan oleh SR.

Karena selalu diberi harapan dan janji pelaku akan membayar harga bibit yang telah dikirim korban pun melakukan pengiriman kembali ke SR sampai dengan sejumlah total 6 (enam) kali pengiriman dengan nilai total transaksi sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah), namun tetap saja SR tidak juga membayarkan hasil jual beli tersebut.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan masalahnya ke Polres Purworejo, dan atas laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan saudara SR di Mapolres Purworejo,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni.

“Dalam Perkara ini, korbannya tidak sendirian karena pelapor bersama korban lainnya mengumpulkan ratusan bibit buah tersebut untuk dikirimkan kepada SR,” kata Kasi Humas.

SR diamankan Satreskrim Polres Purworejo beberapa hari yang lalu di daerah Purwodadi.

“Terhadap SR yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan saat ini SR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasi Humas.

(Fix)

Exit mobile version