Jawa TengahKriminalitas

Seorang Montir Mobil di Purworejo Diduga Tipu Temannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

705
Polres Purworejo Amankan Seorang Montir Mobil Diduga Tipu Temannya
Polres Purworejo amankan seorang Montir Mobil Diduga Tipu Temannya Hingga Ratusan Juta Rupiah. (f/humas)

MJNews.id – Pertemanan baik dan lama bukan berarti bisa saling percaya. M. S. (39 tahun), seorang Montir mobil, warga Desa Pacor RT. 001 RW. 004 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Sri Purwatiningsih (45 tahun), warga Desa Borowetan RT. 003 RW. 002 Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Hubungan perkenalan dan pertemanan antara korban dan pelaku sejak 2017 dan keduanya saling berkomunikasi. Pelaku merupakan seorang montir mobil dan memiliki sebuah bengkel mobil mengajak korban untuk usaha jual beli mobil.

Pelaku meminta korban untuk membeli mobil yang rusak, kemudian akan diperbaiki dan dijual dengan hasil keuntungannya di bagi 2,namun oleh pelaku setelah mobil sudah siap dijual oleh pelaku sendiri dan keuntungannya pun tidak diberikan/dibagi dengan korban.

Kejadian tersebut terjadi berturut-turut sejak tanggal 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022. Sebelumnya Pelaku dengan menggunakan uang korban untuk membeli sebuah mobil Kia VISTO senilai Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dalam kondisi rusak, selanjutnya mobil tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki dan dijual lagi.

Namun setelah mobil tersebut diperbaiki dan dijual lagi, korban tidak diberitahu dan tidak diberikan hasil keuntungannya karena pelaku beralasan uang hasil penjualan mobil tersebut akan dibelikan mobil yang lain.

Kejadian ini berulang dari 07 Februari 2020 hingga yang terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2022 hingga korban mengalami kerugian Rp. 331.500.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolsek Kutoarjo, AKP Kuwat mengatakan, dari kejadian tersebut korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi, kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu wilayah di Magelang, Kamis (4/05/2023).

“Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Purworejo, terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” imbuh Kapolsek Kutoarjo.

(fix)

Exit mobile version