Kriminalitas

Polsek Metro Penjaringan Tangkap M, DPO Perdagangan Orang di Lokalisasi Gang Royal

874
Ilustrasi. tangkap tersangka
Ilustrasi.

Polsek Metro Penjaringan lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi kos-kosan yang dijadikan tempat penampungan PSK Gang Royal.

Di sana, polisi mendapati Tiar sedang berada bersama sejumlah wanita muda yang direkrutnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menginterogasi para wanita muda itu dan mereka mengakui bahwa selama ini dipekerjakan sebagai PSK di salah satu kafe, yakni Kafe Melati.

Tiar tak bisa mengelak dan akhirnya mengungkapkan bahwa wanita-wanita itu hasil perekrutannya selama tiga bulan belakangan.

“Si TW (Tiar) telah menjalankan bisnis haram selama tiga bulan, yang mana hasil atau peran si TW ini adalah merekrut. Merekrut para korban atau wanita ini untuk dijadikan PSK,” ucap Bobby.

Hasil pemeriksaan, sebagai agen penyalur PSK, Tiar merekrut para wanita korban perdagangan orang ini melalui media sosial.

Tiar mengunggah postingan lewat Facebook, Instagram, maupun TikTok yang berisi lowongan pekerjaan khusus wanita muda untuk bekerja di kafe.

Ada beberapa korban yang dijanjikan bekerja di klinik, namun nyatanya iming-iming tersebut palsu.

Adapun dari satu wanita yang berhasil direkrutnya, Tiar akan mendapatkan upah Rp 1,5-2 juta.

“Tersangka TW mendapatkan upah dari tersangka lain berinisial M. Saat ini tersangka M masih DPO, dia merupakan pengelola Kafe Melati,” ucap Bobby.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi juga sudah mendatangi Kafe Melati yang merupakan tempat para korban bekerja.

Di sana, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kondom, buku catatan transaksi, hingga uang tunai.

Polisi pun memproses tersangka Tiar ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Tiar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(***)

Exit mobile version