BeritaKabupaten SijunjungKriminalitas

Polres Sijunjung Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

79
Dua Tersangka Kasus Tppo Di Kabupaten Sijunjung
Dua Tersangka Kasus TPPO di Kabupaten Sijunjung. (f/humas)

Mjnews.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sijunjung terungkap oleh pihak kepolisian berkat laporan dari dua korban berinisial “DW” dan “WL”.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin menceritakan, pada Rabu (17/4/2024) pihaknya mendapatkan informasi oleh dua orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO ke Negara Malaysia.

Mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas terduga pelaku.

Kemudian pada Minggu (21/4/2024) seorang perempuan terduga pelaku berinisial “JR” (29), yang merupakan warga Koto VII berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung.

“Dari keterangan “JR”, kasus TPPO Sijunjung Terungkap ini dilakukan bersama rekannya berinisial “AB” (41), yang merupakan warga Muaro Sijunjung. Kita pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya pada Senin (22/4/2024),” ujarnya, Selasa 23 April 2024.

M Yasin menjelaskan, pelaku membujuk korban untuk bekerja di luar negeri sebagai pemandu lagu (LC) dan pelayan resto dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta perbulan.

“Termakan bujukan pelaku, para korban menyetujui dan diberangkatkan ke Malaysia pada tanggal 24 Maret 2024 oleh pelaku,” katanya.

Sesampainya di Malaysia, kata Kasat Reskrim, korban dijemput oleh seseorang agency yang merupakan warga Malaysia.

Exit mobile version