KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Diduga Miliki Narkoba, Personel Polres Muba Ringkus Warga Mangunjaya

131
Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi
Barang bukti Narkotika jenis Ekstasi. (f/humas)

Mjnews.id – Sariawan (39), warga Mangunjaya Kecamatan Babat Toman tak berkutik ketika diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Muba (Musi Banyuasin) pada Sabtu (16/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB di depan rumah kontrakan di Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman.

Yang bersangkutan diringkus setelah di saku celananya sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 23 butir pil bentuk tablet yang diduga Narkotika jenis Ekstasi setelah ditimbang seberat lebih kurang 8,02 gram.

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasat Narkoba Akp Heri, Senin (18/09/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di tempatnya, yang menjelaskan bahwa di depan rumah kontrakan di Desa Bruge sering dijadikan kegiatan transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan secara mendalam. Alhasil, pada hari Sabtu (16/09/2023) berhasil kami amankan 1 orang atas nama Sariawan yang di kantong celananya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Ekstasi,” jelasnya.

“Sariawan sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan pidana denda 1 miliar rupiah, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda 10 miliar rupiah,” ungkap Heri.

“Kami tidak bosan-bosannya menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Musi Banyuasin untuk dapat sama-sama mencegah peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba ditempat kita ini, sehingga tidak ada lagi generasi kita yang keracunan oleh narkoba,” imbaunya.

(Mira)

Exit mobile version