KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Pencurian dengan Kekerasan, Polres Muba Bekuk 3 Tersangka, Satu Orang Masih DPO

232
Polres Muba Bekuk 3 Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Dan Sita Batang Bukti
Polres Muba Bekuk 3 Tersangka Pencurian dengan Kekerasan dan sita batang bukti. (f/humas)

Mjnews.id – Personel unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Toman.

Tiga terduga pelaku dari 4 pelaku berhasil dibekuk oleh personel unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto, di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba, yang dipimpin Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Irawan.

Ketiga terduga pelaku yang berhasil dibekuk tersebut adalah Andi (34), warga Jaka Baring Palembang, Pirdaus alias Lepek (28), warga Alang-alang lebar Palembang dan Armada Putra (43) warga Talang Kelapa, Banyuasin, yang dibekuk dalam waktu dan tempat berbeda, sejak hari Jumat (08/12/2023) sampai dengan hari Minggu (10/12/2023).

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya bahwa pada Rabu (20/11/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di warung manisan Dusun IV Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Rico Setiawan (24), yang dilakukan oleh 4 orang pelaku tidak dikenal yang datang menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tembak di bagian wajah dan kehilangan uang yang ada di warung sebesar Rp2.000.000 dan 2 unit handphone, dan peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Babat Toman yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B.36/XI/2023/SPKT/Polsek Babat Toman/Polres Muba, tanggal 29 November 2023.

Kapolres Muba, AKBP Iman Safii melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/12/2023), membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayahnya.

Tiga terduga pelaku dari 4 pelaku berhasil kami tangkap berikut barang buktinya dalam waktu dan tempat yang berbeda, dimana pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Pasar 16 Ilir Palembang. “Tiga diantaranya sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Tersangka Andi berhasil kami tangkap berikut barang buktinya 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, esoknya Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 22.00 wib kami tangkap tersangka Pirdaus alias Lepek di Pulau Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar. Keesokan harinya, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 03.00 WIB di Perumahan Griya Handayani Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka Armada putra kami tangkap berikut barang buktinya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BG 1617 MK yang merupakan mobil untuk melakukan aksi kejahatan. Jelasnya.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegas Rama.

“Untuk satu tersangka yang belum tertangkap sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu, akan kami kejar terus sampai dapat, dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan,” tambahnya. (Mira)

Exit mobile version