LampungLampung Utara

Polemik Maladministrasi Kepala Desa Subik Mesti Disikapi Secara Bijak

248
Lbh Pd Iwo Kotabumi, Eko Putra Naro
LBH PD IWO Kotabumi, Eko Putra Naro. (f/novi)

Merujuk isi surat, Paudah menilai pemberhentian Poniran berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak tepat.

Sebab, dalam amar putusan di dua pengadilan tersebut tidak memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku kades atas kasus ijazah palsu.

Namun, tanpa mempertimbangkan amar putusan pengadilan, Budi Utomo, selaku Bupati, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Utara Nomor B/395/25LU/HK/2022 tertanggal, 23 November 2022, dan mengangkat Yahya Pranoto, peraih suara terbanyak ke dua pada pemilihan kepala Desa (Pilkades) Subik untuk menggantikan Poniran yang sebelumnya menjabat Kepala Desa, pada Senin 5 Desember 2022.

Dua acuan tersebut, menjadi pertimbangan, Dirjen BPD meminta bupati memberhentikan Yahya Pranoto, sebagai Kades Subik karena pelantikannya bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yakni: Pasal 31-39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 pada Pasal 40-46.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Dalam Permendagri Nomor 65 Tahun2017 dijelaskan, dalam pelaksanaan pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih.

Karenanya, Dirjen BPD meminta gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di Lampung Utara.

Sedangkan, untuk Bupati Lampura diinstruksikan:

a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas desa.

b. Dalam hal saudara, Yahya Pranoto, peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kepala Desa Subik, maka Saudara dapat memberhentikan kembali sebagai Kepala Desa Subik karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 2 dan angka 8.

c. Dalam hal Saudara Poniran HS, sebagai Kepala Desa Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka Saudara dapat mengangkat kembali sebagai Kepala Desa Subik.

Selanjutnya, jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka Saudara dapat memberhentikan kembali Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana angka 3 dan 7.

d. Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Terpisah, dalam menanggapi persoalan itu, kawan imajiner menuturkan, semua persoalan yang berakibat hukum mesti dikembalikan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

(mpi)

Exit mobile version