Mjnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama seluruh instansi terkait akan mendalami data dan informasi guna menyelesaikan kepastian status administrasi empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam menentukan batas wilayah, Kemendagri tidak hanya mempertimbangkan faktor geografis, tetapi juga fakta historis, politik, serta data sosiokultural.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan empat pulau antara Aceh dan Sumut di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak, di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, dan pihak terkait lainnya.
Bima mengatakan, pendalaman dilakukan tidak hanya terhadap data yang selama ini telah dikantongi, tetapi juga terhadap novum atau data baru yang diperoleh dari penelusuran Kemendagri.
“Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kemudian beliau (Mendagri) sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia meyakini data baru tersebut sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan yang baik bagi semua pihak terkait status administrasi empat pulau. Namun, data ini belum dapat disampaikan kepada publik karena akan disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bima menjelaskan, Kemendagri akan mendengarkan, mempertimbangkan, dan mempelajari semua masukan serta data sebelum mengambil keputusan akhir mengenai status administrasi empat pulau.
“Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menilai, data yang disampaikan sejumlah pihak ke publik terkait status empat pulau penting untuk dijadikan rujukan. Namun demikian, data tersebut tetap perlu didalami dan dikaji substansinya.
