BeritaNasionalUNP

Sosialisasi Komnas HAM, Rektor UNP Tegaskan Komitmen Moral dalam Penegakan HAM

499
Sosialisasi Kebijakan Strategis Komnas HAM RI tentang Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP
Sosialisasi Kebijakan Strategis Komnas HAM RI tentang Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP. (f/humas)

Mjnews.id – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan peran sentralnya dalam mendorong penegakan hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Barat.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D, saat memberi sambutan pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Strategis Komnas HAM RI tentang Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, Kamis 3 Juli 2025, di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP.

ADVERTISEMENT

“Ini perjumpaan intelektual dan moral! Kita hadir bukan sebagai pelaksana regulasi, tapi sebagai bangsa yang ingin bertumbuh dalam keberadaban,” tegas Krismadinata dalam pidatonya.

Krismadinata menambahkan, UNP menolak jadi pabrik ijazah. Kami penjaga nilai kebenaran dan keadilan. Menjadi tuan rumah ini adalah komitmen kami membumikan HAM dalam praksis sosial.

Rektor juga mengusulkan agar pelibatan perguruan tinggi diperluas dalam implementasi Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, termasuk:

1. Diperkuat dengan pengawasan Independen

Membentuk tim pengawasan sektoral independen yang melibatkan media, LSM, dan akademisi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi rekomendasi HAM.

2. Pembukaan ruang sanggah bagi korban dan publik melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan akademisi.

3. Integrasi sanksi moral dan administratif sebagai bagian dari upaya restoratif, sesuai kritik akademik tentang keadilan yang belum menyentuh pemulihan korban.

4. Libatkan Perguruan Tinggi sebagai Mitra Strategis

Memanfaatkan kapasitas akademik (penelitian, kajian kasus, pendidikan HAM) untuk mendukung pemulihan korban dan penyusunan kebijakan berbasis bukti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM RI untuk memastikan implementasi Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM, yang selama ini kerap terhenti pada tataran dokumentasi.

Exit mobile version