Lain lagi keterangan dari Ratih. Dia yang datang ke Satpas SIM Daan Mogot untuk mengurus SIM C, dikenakan biaya Rp 700 ribu, oleh petugas.
“Mbak tidak usah ikut tes praktek. Ikut ujian teori, foto, SIM A Mbak nanti bisa cepat selesai,” ujar petugas tersebut kepada Ratih.
Ketika ditanyakan, seorang Biro Jasa/atau calo berinisial S menyampaikan kepada Indonesiareports, di Satpas SIM Daan Mogot harga untuk pembuatan SIM C Rp 600ribu. Sedangkan harga untuk SIM A Rp 800ribu. Ketika ditawar SIM C Rp 400ribu, calo tersebut mengatakan tidak bisa.
Pernyataan calo tersebut, jelas-jelas telah membuktikan bahwa pungli bukan hanya dugaan, tetapi sudah tumbuh dan subur di Satpas SIM Daan Mogot.
Terkait pemberitaan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan silahkan melaporkan petugas yang melakukan pungli ke Propam Polri.
(*)
