Mjnews.id – Setelah lebih dari 15 tahun dibahas tanpa hasil, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak boleh lagi terjebak pada tarik-menarik politik dan kepentingan sektoral.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang yang kuat serta berpihak kepada masyarakat adat.
Menurutnya, pengesahan RUU tersebut adalah ujian nyata bagi negara dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga agar tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas adat.
“RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh undang-undang yang memaksa negara dan kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat,” tegas Saadiah keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
“Tanpa kekuatan harmonisasi, masyarakat adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” sambungnya.
Anggota Komisi V DPR RI itu juga menyoroti masih adanya tumpang tindih aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan yang membuat banyak komunitas adat kehilangan hak atas wilayahnya.
Saadiah menekankan, DPR harus memastikan bahwa RUU Masyarakat Adat berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan, sekaligus memberikan sanksi kepada pejabat atau lembaga negara yang melanggar prinsip perlindungan adat.
“Kita tidak boleh membiarkan kementerian atau pemerintah daerah terus mengeluarkan izin di atas tanah adat hanya karena belum diakui secara administratif. Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita adalah mengakui, bukan mempersulit mereka,” ujarnya.
Politisi PKS itu juga menegaskan pentingnya memastikan partisipasi perempuan adat dan pemuda dalam seluruh proses pengambilan keputusan.
