BeritaNasionalParlemen

DPR Membentuk Panja Regulasi Standarisasi Bahan Baku Air Minum Dalam Kemasan

279
Komisi VII DPR sorot standarisasi baha baku air minum dalam kemasan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Perindustrian
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR bersama Kementerian Perindustrian. (f/ist)

Mjnews.id – Standarisasi bahan baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendapat sorotan Komisi VII DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian, yang turut menghadirkan pelaku industri AMDK, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 10 November 2025.

“Komisi VII DPR menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menata ulang kebijakan dan regulasi terkait Air Minum Dalam Kemasan, kata pimpinan Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty.

ADVERTISEMENT

Menurut Evita, persoalan air minum dalam kemasan bukan sekadar urusan bisnis, tetapi menyangkut keberlangsungan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat luas.

“Ini menyangkut kehidupan rakyat banyak dan keberlangsungan sumber daya alam kita. Saya mengusulkan agar Komisi VII membentuk Panja Standarisasi Air Minum Dalam Kemasan,” ujar Evita.

“Tujuannya, menyinkronkan kebijakan dan aturan yang tumpang tindih. Kita ingin anak-cucu kita nanti tetap bisa menikmati air minum yang sehat,” sambung Evita.

Mitigasi Air Minum Dalam Kemasan

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Ia mengatakan bahwa pemerintah mendukung langkah DPR untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi dampak industri Air Minum Dalam Kemasan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung. Industri AMDK memang harus melayani kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan dampak lingkungan, seperti plastik dan pengeboran air tanah,” kata Putu.

“Kami juga sudah membentuk Water Forum yang melibatkan berbagai pihak agar pengelolaan sumber air lebih profesional dan berkelanjutan,” pungkas Putu.

Pembentukan Panja AMDK diharapkan dapat menjadi langkah awal memperjelas standar mutu air, memperkuat pengawasan sumber bahan baku, serta menekan dampak lingkungan akibat industri kemasan plastik.

Langkah ini juga menjadi momentum untuk memastikan air bersih tidak hanya menjadi komoditas industri, melainkan hak publik yang dijaga keberlanjutannya.

(*/eki)

Exit mobile version