Peningkatan Praktik Suap
Sebelumnya, KPK mencatat peningkatan praktik suap menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, salah satunya emas.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tren tersebut sejalan dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menyebut harga emas sempat menembus lebih dari Rp3 juta per gram. Menurutnya, pelaku suap cenderung memilih barang yang kecil, legal secara bentuk, namun memiliki nilai tinggi.
“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” ujarnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap ditemukan sebagai barang bukti dalam praktik suap. KPK beberapa kali menyita emas dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” sebutnya.
(*)
