MJNEWS.ID – Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) menyatakan sikap menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing).
Organisasi buruh tersebut menilai regulasi baru itu justru berpotensi memperluas praktik outsourcing dan melemahkan perlindungan terhadap pekerja.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi MJNEWS pada Jumat (8/5/2026), FSPI menegaskan bahwa penerbitan Permenaker tersebut seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara penuh dan tegas.
Namun, menurut mereka, aturan itu justru dinilai sebagai bentuk legalisasi ulang praktik outsourcing yang selama ini dianggap menimbulkan ketidakpastian kerja dan ketimpangan hubungan industrial.
“Regulasi ini tampak sebagai upaya formalisasi ulang praktik outsourcing yang selama ini telah terbukti menciptakan ketidakpastian kerja, pelemahan posisi buruh, dan ketimpangan relasi industrial yang sistemik,” tulis FSPI dalam pernyataan resminya.
FSPI menyoroti sejumlah poin dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Salah satunya terkait penambahan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing. Jika sebelumnya hanya lima jenis pekerjaan, kini bertambah menjadi enam jenis pekerjaan.
Menurut FSPI, ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e mengenai “layanan penunjang operasional” dinilai multitafsir dan berpotensi membuka celah baru bagi perusahaan untuk memperluas penggunaan tenaga kerja outsourcing.
“Alih-alih membatasi outsourcing secara ketat, regulasi ini justru memperluas ruang interpretasi yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh pelaku usaha,” lanjut pernyataan tersebut.
FSPI juga menilai kebijakan pemerintah melalui regulasi ini tidak mengarah pada penguatan perlindungan pekerja, melainkan justru melegitimasi praktik ketenagakerjaan yang selama ini menjadi sorotan kalangan buruh.
Atas dasar itu, FSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dianggap cacat secara substansi dan berpotensi melanggengkan penderitaan buruh.
Selain meminta pencabutan aturan tersebut, FSPI juga mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Islam, Dede Agung Wardhana, S.H., dan Sekretaris Umum Hujjatul Baihaqi H, S.H.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan yang menyengsarakan buruh, dan kesetiaan Federasi Serikat Pekerja Islam di garis perjuangan,” demikian bunyi penutup pernyataan tersebut.
