HukumNasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lima Dokter Spesialis

22
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ist)

MJNEWS.ID – Dunia kesehatan digemparkan dengan pelaporan lima dokter spesialis atas atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, ke Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026)

Pelaporan tersebut didampingi Advokat Senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.. Para pelapor menyebut laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

ADVERTISEMENT

Kelima dokter yang bertindak sebagai pelapor pribadi yakni:

  1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH.
  2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K).
  3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG.
  4. Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M.
  5. dr. Baharrudin, Sp.OG

Dalam  pelaporan tersebut penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama. Ia adalah pernyataan publik tentang kompetensi, rekam jejak ilmiah, dan tanggung jawab moral seseorang. Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil? Rakyat Indonesia berhak atas jawaban yang jelas.” demikian pernyataan Otto Cornelis Kaligis yang diterima Redaksi MJNEWS.

Dalam dokumen yang disampaikan pelapor, disebutkan bahwa penggunaan gelar Insinyur (Ir.) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar Insinyur (Ir.) hanya sah digunakan oleh seseorang yang menyelesaikan pendidikan tinggi pada program studi bidang teknik atau rekayasa (Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 5) dan memenuhi persyaratan Insinyur Profesional (Pasal 10).

Pelapor juga melampirkan tabel  perbandingan kesesuaian penggunaan gelar Insinyur (Ir.) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran sebagai berikut:

Disebutkan, upaya klarifikasi juga telah dilakukan sejak 2025. Mereka mengaku pernah mengirim surat kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan guna meminta penjelasan terkait legalitas penggunaan gelar tersebut, namun hingga kini disebut belum memperoleh tanggapan resmi.

Selain melaporkan ke kepolisian, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional dan transparan, serta meminta klarifikasi terbuka dari Menteri Kesehatan terkait dasar penggunaan gelar akademik tersebut dalam dokumen resmi kenegaraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.

Exit mobile version