Opini

Perlindungan Narasumber, Hak Tolak sebagai Benteng Demokrasi

510
Ilustrasi Hak Tolak
Ilustrasi Hak Tolak. (f/ist)

Setiap proses hukum memerlukan bukti dan kesaksian yang kuat untuk memutus suatu perkara. Salah satu cara mendapatkan kesaksian ialah melalui narasumber. Namun sayangnya tidak sedikit saksi yang enggan untuk angkat bicara karena merasa takut keberadaannya akan terancam.

Oleh: Mutia Jummidayani Putri

Mjnews.id – Berkaitan dengan hal ini, maka diadakanlah Hak Tolak sebagai bentuk perlindungan kepada sumber informasi. Menurut Dewan Pers, hak tolak sendiri merupakan hak untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hal ini sejalan dengan UU No.40/1999, tentang Pers.

ADVERTISEMENT

Meskipun demikian, bukan berarti tugas dan tanggung jawab seorang jurnalis terlepas begitu saja. Justru dengan adanya perlindungan hukum ini, seorang jurnalis harus memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum. Hal ini disebabkan karena jurnalis harus mampu memastikan bahwa narasumber adalah orang yang benar-benar layak untuk dilindungi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (4), UU Pers, yang berbunyi: “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”.

Tujuan dari adanya hak tolak, tidak lain dan tidak bukan ialah untuk melindungi identitas narasumber. Apabila jurnalis dimintai keterangan oleh aparat penyidik atau menjadi saksi di persidangan, maka saat inilah hak tolak dapat digunakan.

Apabila hak tolak ini tidak pernah ada, maka dapat dipastikan tidak ada yang berkenan untuk dijadikan narasumber. Adanya hak tolak ini telah menjamin hak-hak kebebasan seseorang dan menegakkan benteng demokrasi.

Perlu diingat, meskipun hak tolak memiliki kekuatan yang luar biasa, penggunaan hak tolak ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ditemui narasumber tersebut mengancam kepentingan dan keselamatan umum atau negara yang ditetapkan oleh pengadilan.

Tidak hanya diatur oleh UU Pers saja, hak tolak juga terdapat dalam pasal 50 KUHP yang mengatakan bahwa “Mereka yang menjalankan perintah UU tidak dapat dihukum”.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pers menjalankan amanat UU Pers, yang mengakibatkan tidak dapat dihukum ketika menggunakan hak tolaknya.

Hal ini tercantum pada Pasal 170 KUHAP, “Mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat diminta bebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.

Adanya hukum yang melindungi pers semata-mata untuk menjamin perlindungan dan kenyamanan mereka selama menjalankan tugas. Selain itu, adanya hak tolak berfungsi untuk memastikan kualitas informasi yang dihasilkan tidak cacat karena terdapat ruang aman bagi narasumber dan jurnalis.

Lahirnya perlindungan pers juga secara sadar diimbangi dengan adanya kode etik jurnalistik untuk memastikan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab profesi.

Penulis, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

(*)

Exit mobile version