Opini

Tambang Emas Tanpa Izin di Kawasan Muaro Mou Sungai Kambut dan Persoalan Penertibannya

21
Penertiban aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Penertiban aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. (f/ist)

Wilayah Pertambangan Rakyat

Pemerintah juga perlu melihat persoalan ini dari sisi penataan pertambangan rakyat. Pada 2026, data resmi pemerintah daerah menunjukkan adanya wilayah pertambangan rakyat yang diusulkan kepada pemerintah pusat. Di tingkat provinsi, penataan ruang untuk kepentingan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR juga menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pertambangan.

Namun, adanya usulan WPR tidak berarti Muaro Mou otomatis menjadi wilayah yang boleh ditambang. Status wilayah dan izin tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini penting ditegaskan agar wacana legalisasi tidak dipahami sebagai jalan pintas. Pertambangan rakyat yang legal tetap membutuhkan wilayah yang sesuai, izin, pengawasan, dan pengelolaan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Karena itu, pemerintah perlu membedakan dua hal yang sering tercampur. Pertama, penindakan terhadap kegiatan yang memang dilakukan tanpa izin. Kedua, penataan kegiatan pertambangan rakyat melalui mekanisme hukum bagi wilayah dan kegiatan yang memang memenuhi syarat. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan.

Jalan menuju konsensus juga tidak berarti pemerintah harus berkompromi terhadap pelanggaran hukum. Dialog diperlukan untuk membicarakan hal-hal yang berada di balik konflik: status ruang, kemungkinan penataan pertambangan rakyat, pengawasan, kondisi ekonomi masyarakat, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Pemerintah daerah, pemerintah nagari, aparat penegak hukum, dan instansi teknis perlu memiliki komunikasi yang lebih terbuka. Masyarakat juga perlu mengetahui dengan jelas wilayah mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk pertambangan, apa syarat jika ingin mengusahakan pertambangan rakyat secara legal, serta ke mana harus melapor ketika menemukan kegiatan yang diduga melanggar aturan.

Jika memang ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada pertambangan, persoalan mata pencaharian juga perlu dibicarakan secara nyata. Bukan untuk membenarkan PETI, melainkan agar penegakan hukum tidak hanya mengatakan “jangan menambang”, tanpa memikirkan bagaimana masyarakat bertahan hidup. Pada saat yang sama, jika kegiatan pertambangan telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, perlindungan dan pemulihan lingkungan tidak boleh menjadi urusan belakangan.

Kesimpulan

Kasus Muaro Mou seharusnya menjadi pengingat bahwa membongkar sarana tambang lebih mudah daripada menyelesaikan konflik yang membuat aktivitas itu terus muncul. Penertiban tetap diperlukan karena hukum harus memiliki batas yang jelas. Tetapi setelah aparat meninggalkan lokasi, pekerjaan pemerintah belum selesai.

Persoalan sebenarnya baru dapat dikatakan bergerak menuju penyelesaian ketika penegakan hukum berjalan konsisten, pengawasan tidak hanya dilakukan sesaat, penataan ruang lebih jelas, pilihan penghidupan masyarakat diperhatikan, dan lingkungan tidak dibiarkan menanggung biaya dari kegiatan ekonomi yang tidak terkendali.

Muaro Mou karena itu bukan hanya soal tambang yang dibongkar. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana negara menghadapi benturan antara kebutuhan ekonomi, aturan hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Jika yang diselesaikan hanya lokasi tambangnya, konflik bisa berhenti sementara. Tetapi jika kepentingan yang menjadi sumber persoalan ikut dibicarakan dan ditata, barulah penertiban memiliki peluang menjadi bagian dari penyelesaian yang lebih panjang.

(*)

Exit mobile version