Mjnews.id – Terkait Keluarnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 171-682-2024 Tanggal 20 September 2024 dan Nomor 171-657-2024 Tanggal 12 September Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto memberikan kepastian hukum siapa 3 Pimpinan yang akan memimpin DPRD Kota Sawahlunto Masa Jabatan 2024-2029.
Keputusan Gubernur ini secara resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto yang dilaksanakan pada hari Selasa 24 September 2024 di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto Masa Jabatan 2024-2029.
Fatrio Naldi, Ketua Sementara DPRD Kota Sawahlunto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Sawahlunto menyebutkan, rapat yang diselenggarakan hari ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dimana disebutkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Fatrio Naldi juga memaparkan semenjak pelantikan mulai tanggal 12 Agustus 2024 telah melaksanakan tugas-tugas DPRD Kota Sawahlunto.
“Sejak dilantik tanggal 12 Agustus 2024, kami telah menyelesaikan tugas-tugas dewan, khusus dalam ruang lingkup tugas Ketua Sementara diantaranya memimpin Rapat-rapat, memasilitasi pembentukan Fraksi dan lainnya,” ucap Fatrio Naldi.
Sementara itu, Susi Haryati yang baru dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Sawahlunto mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan.
“Pengambilan sumpah ini bukan hanya simbol namun merupakan tanggungjawab besar yang harus diemban dengab integritas, kejujuran, dan komitmen kuat untuk memperjuangankan kepentingan masyarakat kota,” tegas Susi Haryati.
Susi Haryati juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan berbagai pihak baik Eksekutif, Yudikatif maupun masyarakat demi kemajuan Kota Sawahlunto, Kota Warisan Budaya Dunia UNESCO.
(Uni)
