BeritaParlemen

Komite IV DPD RI Bersama Himbara Bahas Penghapusan Utang UMKM

869
×

Komite IV DPD RI Bersama Himbara Bahas Penghapusan Utang UMKM

Sebarkan artikel ini
Komite IV DPD RI Bersama Himbara Bahas Penghapusan Utang UMKM
Komite IV DPD RI Bersama Himbara Bahas Penghapusan Utang UMKM. (f/dpd)

Direktur Human Capital, Compliance and Legal Bank Tabungan Negara (BTN), Eko Waluyo, menyampaikan BTN bahwa 85 persen pembiayaan perumahan khususnya pembiayaan masyarakat berpenghasilan rendah, sementara itu 4 persen adalah pembiayaan UMKM yang berhubungan dengan industri perumahan.

“BTN sudah melakukan langkah-langkah dan prosedur terkait dengan hapus tagih hutang UMKM ini,” jelas Eko Waluyo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn Senator dari NTB menyampaikan Komite IV baru saja turun reses ke daerah, pada saat ada Peraturan Pemerintah terkait dengan penghapusan utang masyarakat memang menaruh harapan terhadap program ini.

“Tapi setelah melihat realitas programnya, ternyata program ini tidak menyentuh masyarakat dengan modal kecil, jadi semoga Pemerintah dan Bank Himbara juga memperhatikan hutang UMKM yang memiliki Kredit Usaha Rakyat, yang mengalami berbagai masalah di daerah seperti masyarakat yang mengalami gagal panen.”

Fahira Idris, Senator DKI Jakarta dalam kesempatan RDP tersebut memberikan beberapa masukan untuk Himbara yaitu, Himbara perlu memastikan prosedur penghapusan piutang sederhana dan transparan sehingga mudah diakses UMKM, terutama di daerah, Kedua perlu ada pengawasan terhadap implementasi kebijakan dilakukan secara berkala dan melibatkan pihak independen, Ketiga Himbara sebaiknya melakukan pendampingan secara intensif bagi UMKM yang dihapus piutangnya, dan Keempat, agar akses kredit bagi UMKM yang dihapus piutangnya harus dijamin.

Dra. Hj. Elviana, M.Si., Senator dari Provinsi Jambi, menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Bank Himbara karena sudah diberi kesempatan untuk memahami program ini dengan baik.

“Selanjutnya kita berharap program ini benar-benar menyentuh target UMKM. Harus jelas aturan dan sasarannya, kita berharap anggota DPD RI untuk bertemu dengan perwakilan Bank Daerah. Hal yang sangat penting adalah agar Pemerintah melalui HIMBARA bisa menghapuskan hutang nasabah PNM UMi Mekaar,” jelas Dra. Hj. Elviana, M.Si.

Pada kesempatan RDP tersebut Komite IV DPD RI dengan HIMBARA (BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) juga diambil beberapa kesimpulan diantaranya, HIMBARA memiliki peran sebagai penyalur utama pembiayaan UMKM, baik melalui program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan komersial.

Implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 membutuhkan HIMBARA untuk mengidentifikasi piutang macet yang memenuhi kriteria penghapusan, serta mengelola proses administrasi, termasuk dokumentasi dan pencatatan penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Rapat tersebut juga menyimpulkan bahwa Komite lV DPD RI mendukung dan mendorong Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimiliki Bank HIMBARA menjadi bagian penting untuk program pemberdayaan UMKM.

HIMBARA akan memberikan pelatihan kewirausahaan, manajemen keuangan, pemasaran digital dan literasi bisnis termasuk cara menjaga kesehatan kredit yang tujuannya untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha UMKM.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT