Mjnews.id – Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, ingatkan kepala daerah agar tak mengangkat tenaga honorer di tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan pandangan umum fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ kepala daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024, bertempat di aula paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat 14 Maret 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Fraksi PKS H. Muhammad Fadhlil dan Fraksi Nasdem Alia Efendi serta Bupati diwakili oleh Sekda Erman Azhar.
Juru bicara fraksi PAN, Yori Anggara dalam paparannya menyebutkan bahwa perlu diingat, pemerintah telah menyiapkan skema untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paling lambat tanggal 24 Desember 2024.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB)juga mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honerer mulai tahun 2025,” kata Yori Anggara.
Dikatakan Yori, melakukan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025 dapat di simpulkan bahwa Peraturan Menteri yang melarang pengangkatan tenaga honorer adalah Peraturan Ppemerintah dan Permenpan-RB yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi DPRD PAN Limapuluh Kota juga menyoroti dan mengingatkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, pemerintah harus melaksanakan manajemen ASN yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan, termasuk dalam proses mutasi dan promosi ASN dengan sistem yang baik, berkelanjutan dan dinamis.
Dia mengharapkan pegawai yang tepat dapat benar-benar ditempatkan pada posisi yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, bukan faktor suka atau tidak suka,” sebut Yori.
(Yud)