AdvKabupaten BintanParlemen

Bupati Bintan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ke DPRD

377
Bupati Bintan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ke Ketua DPRD
Bupati Bintan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ke Ketua DPRD. (f/humas)

Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2024 pada Jumat 13 Juni 2025.

Rapat Paripurna kali ini juga membahas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan dan Pengesahan Ranperda Tentang Penyelenggaran Kearsipan.

ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dihadiri Sekda Bintan, Ronny Kartika, jajaran Forkopimda, anggota dewan serta sejumlah kepala OPD.

Dalam sambutannya, Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, Pendapatan Daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1,259 Triliun atau sebesar 103,16 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 1,220 Triliun yang terdiri dari PAD Realisasi sebesar Rp. 320 Miliar atau sebesar 104,59 persen.

Bupati Bintan Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ke DPRD. (f/humas)

Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp. 935,80 Miliar atau sebesar 102,79 persen serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,5 Miliar atau sebesar 80,92 persen. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 1,296 Triliun atau 93,94 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1,379 Triliun. Adapun penggunaan belanja daerah adalah untuk belanja operasi sebesar Rp. 994,79 Miliar atau 94,69 persen.

Selanjutnya belanja modal sebesar Rp. 181.21 Miliar atau 89,32 persen, belanja tak terduga realisasi sebesar Rp. 1,34 Miliar atau 20,74 persen serta belanja transfer realisasi sebesar Rp. 118,8 Miliar atau 99,06 persen. Pembiayaan APBD tahun Anggaran 2024 menunjukkan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 159,16 Miliar atau 100 persen.

Bupati mengatakan, tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, sehingga tercatat pembiayaan netto sebesar 159,16 miliar rupiah. Sedangkan realisasi APBD pada tahun 2024 mengalami defisit sebesar 36,86 miliar rupiah. Dengan demikian, Silpa APBD tahun 2024 tercatat 122,29 miliar rupiah.

“Adapun Laporan Keuangan TA 2024 yang kami sampaikan ini, merupakan hasil pemeriksaan BPK RI yang telah diberi Opini atau Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan merupakan WTP yang ke empat belas kalinya secara berturut-turut” papar Roby.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bintan terkait perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Hal ini berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 314.

“Perubahan nomenklatur menjadi BPR Bintan dirancang untuk menjawab tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan perluasan mandat, BPR Bintan tidak hanya menjadi penyedia kredit, juga katalisator penguatan PAD,” kata Bupati Roby.

Selain itu juga, kata Bupati, pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta sehingga adanya daya saing antar pegawai yang dapat meningkatkan performa perusahaan.

“Yang terpenting adalah pengelolaannya diselenggarakan secara mandiri, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan,” tegas Bupati.

Dengan berubahnya nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah BPR ini, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bintan dapat berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah.

“Dan dapat pula memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi,” terang Bupati Roby.

Sistem penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah yang andal, harus bersifat terpadu, komprehensif yang sistemik, dan membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan penyelenggara negara.

Terkait Ranperda Penyelenggaran Kearsipan, Bupati Roby mengatakan, sistem penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah yang andal, harus bersifat terpadu, komprehensif yang sistemik, dan membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan penyelenggara negara.

“Perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai kearsipan. Urgensi Peraturan Daerah Penyelenggaran Kearsipan menjadi satu hal yang harus dihadirkan dan dijalankan untuk menjawab tantangan perubahan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat akan hadirnya layanan pemerintahan yang sesuai perkembangan zaman,” kata Bupati.

Bupati Roby juga menjelaskan tujuan dibuatnya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kearsipan ini.

1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan;
2. Menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
3. Mewujudkan pengelolaan pemanfaatan arsip yang handal;
4. Menciptakan dan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu;
5. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara;
6. Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa;
7. Meningkatkan kapasitas lembaga kearsipan daerah sebagai pusat informasi yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat;
8. Menguatkan kelembagaan kearsipan di daerah;
9. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

(Adv)

Exit mobile version