Oleh karena itu ia meminta agar kedua negara bekerjasama untuk melakukan pemulangan Tannos ke Indonesia.
“Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apa pun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Ia meminta pemerintah Indonesia mempersempit ruang gerak Paulus Tannos bermanuver dengan cara membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Tannos.
“Jika ini dibiarkan berlarut-larut, pemerintah Indonesia membuka peluang Paulus Tannos melarikan diri di depan mata. Masih ada waktu untuk lakukan tindakan cepat dan agresif untuk menutup akses dia untuk melakukan pelarian lagi,” ungkap Mafirion.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus korupsi e-KTP yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Tannos adalah buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 dan telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia. Namun ia menolak diekstradisi dan berupaya melakukan perlawanan hukum untuk tetap tinggal di luar negeri.
(*/eki)
