BeritaMalangParlemen

Sejumlah Pokir Gagal Terealisasi, Zulham Sorot Lemahnya Perencanaan OPD Pemkab Malang

585
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. (f/ist)

Mjnews.id – Sejumlah usulan Pokok Pikiran (Pokir) hasil aspirasi masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan gagal direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, usai rapat fraksi di Kantor DPRD setempat, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Zulham, kegagalan ini terjadi karena sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kehabisan anggaran menjelang akhir tahun. Salah satunya ditemukan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kondisi tersebut, kata dia, mencerminkan lemahnya perencanaan yang dilakukan OPD.

“Kalau tidak ada salah perencanaan, nggak mungkin Pokir tidak terfasilitasi. Pokir yang sudah diinput di SIPD seharusnya sudah disiapkan anggarannya oleh Bappeda,” tegasnya.

Politisi muda itu menambahkan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, melainkan juga di beberapa OPD lain. Hanya saja, Zulham belum merinci OPD mana saja yang gagal merealisasikan Pokir.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan.

“OPD jangan jadi wasit. Tujuan kita sama, yaitu melayani masyarakat dan mewujudkan visi misi Bupati,” ujarnya.

Zulham juga mengingatkan bahwa DPRD hanya berperan sebagai pengusul Pokir, sedangkan eksekusi sepenuhnya berada di tangan OPD.

Jika tidak dijalankan, kata dia, masyarakatlah yang paling dirugikan.

“Ini harus jadi bahan evaluasi. Karena jika Pokir tidak terfasilitasi, itu pelanggaran hukum. Kita harus kembali ke roh Pokir, yaitu memastikan kebutuhan masyarakat bisa segera dipenuhi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pokir merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hingga berita ini diturunkan, OPD yang disebut Zulham belum dapat dikonfirmasi.

(rmn)

Exit mobile version