Dugaan Pokir Publikasi Dipaksakan ke- 11 OPD Tidak Terkait
Sementara itu, Ketua LSM Bangun Kepri, Ajin Afyendri, mengungkapkan adanya indikasi oknum anggota DPRD Provinsi Kepri yang diduga memaksakan program pokok pikiran (Pokir) terkait publikasi media kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki kewenangan di bidang tersebut.
Ajin menyebut, pihaknya menemukan indikasi adanya anggota DPRD yang memaksakan Pokir publikasi kepada OPD non-publikasi, padahal OPD tersebut tidak memiliki hubungan kerja dengan urusan penyebaran informasi maupun kerja sama media.
“Ini jelas tidak wajar. Ada dugaan kuat upaya memaksakan program Pokir publikasi untuk kepentingan media tertentu yang berpotensi dan dikhawatirkan mengarah pada praktik nepotisme,” ujar Ajin, Minggu (1/3/2026), seperti Infotoday.id.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menyalahi etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perencanaan anggaran daerah. Ia menegaskan, Pokir seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat, bukan instrumen untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kami mendesak KPK RI segera melakukan penyelidikan terhadap Pokir titipan yang diduga ingin dikapitalisasi oleh oknum DPRD Kepri. Ini penting agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan daerah,” tegasnya.
Selain meminta penyelidikan, LSM Bangun Kepri juga mendorong KPK untuk melakukan audit terhadap sejumlah OPD di lingkungan Provinsi Kepri yang mengalokasikan anggaran publikasi meskipun bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya.
“KPK juga perlu mengaudit OPD yang menganggarkan kegiatan publikasi padahal itu bukan kewenangannya. Jangan sampai ada celah penyalahgunaan anggaran,” tambah Ajin.
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pokir DPRD merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses dan wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui Musrenbang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Pokir harus disesuaikan dengan kewenangan perangkat daerah terkait.
Artinya, DPRD tidak dapat memaksakan Pokir kepada OPD yang tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang yang dimaksud.
Sementara itu, untuk urusan publikasi dan penyebaran informasi, kewenangan umumnya berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Dinas Kominfo Daerah.
Ajin menilai, jika benar terdapat penempatan Pokir publikasi pada OPD yang tidak berhubungan, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
