Parlemen

Komite IV DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Perubahan atas UU Penjaminan

565
Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan
Komite IV DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan. (f/dpd)

Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi menyampaikan bahwa atas nama pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kehadiran Pimpinan Komite IV DPD RI beserta rombongan dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Semoga saja kunjungan kerja Komite IV DPD RI ini mendapatkan informasi yang cukup, data yang valid yang bermanfaat bagi DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya dalam melakukan usul perubahan atas Undang-Undang tentang Penjaminan ini,” ucap Andi Aslam Patonangi.

ADVERTISEMENT

Dukungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut juga didasari bahwa peran penjaminan sangat strategis untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda ekonomi nasional. Selain itu dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sementara itu Dr. MZ. Amirul Tamim, M.Si., Senator dari Sulawesi Tenggara dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penjaminan merupakan salah satu hal penting untuk meningkatkan UMKM tidak hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di Indonesia.

“Hal itu karena penjaminan memiliki peran penting dalam meningkatkan UMKM dan UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman bangsa ini dalam menghadapi pandemi, dimana UMKM mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia,” jelas Mantan Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara ini.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad, Senator asal Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa penjaminan sangat penting untuk peningkatan perekonomian masyarakat di daerah, sayangnya regulasi belum memuat secara luas tentang peran pemerintah daerah dalam Undang-Undang tentang Penjaminan.

“Oleh sebab itu, peran Pemerintah Daerah harus dimasukkan dalam regulasi tentang penjaminan ini karena peran Pemda sebenarnya sangat besar dalam pelaksanaan penjaminan di tingkat daerah,” jelas Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad.

Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad juga menyampaikan bahwa penjaminan merupakan salah satu kunci dalam membangun UMKM dan koperasi selain kunci lainnya seperti keterbukaan pasar dan ketersediaan bahan baku bagi UMKM.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, S.H., M.H. tersebut mendalami peran Bank Sulselbar, Jamkrida, dan juga Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendorong pengembangan UMKM. Senator asal Provinsi Maluku tersebut juga mendorong Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM karena hal tersebut berpengaruh dalam pemberian bantuan bagi UMKM.

Secara umum, Komite IV DPD RI dan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan serta Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait sepakat untuk bersama-sama mendukung perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan yang diusulkan DPD RI, agar dalam regulasi tentang penjaminan tersebut lebih memihak kepada kepentingan masyarakat.

(*/eds)

Exit mobile version