Parlemen

LaNyalla dan Try Soetrisno Ingatkan Soal Cakupan Pemulihan Hak PKI

702
Silaturahmi Kebangsaan
Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (f/dpd)

Pertanyakan Hak Apa yang Akan Dipulihkan

Try Soetrisno juga menyampaikan bahwa salah satu polemik terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2023 adalah pemberian predikat korban kepada pelaku dan pengikut PKI. Menurutnya, PKI telah melakukan upaya kudeta bersenjata dan berdarah. Ia mempertanyakan hak apa yang akan dipulihkan, apakah hak untuk memperjuangkan kembali ideologi komunisme atau mendirikan kembali Partai Komunis Indonesia.

ADVERTISEMENT

Try Soetrisno berpendapat bahwa anak cucu PKI sudah memiliki hak yang sama di mata hukum dan pemerintah, bahkan ada yang menjadi pejabat dan anggota DPR. Ia mengungkapkan bahwa kebangsaan saat ini mengalami polemik karena tidak adanya ruang bagi rakyat untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa, sedangkan kedaulatan mutlak berada di tangan partai politik dan presiden.

Try Soetrisno mendorong dilakukannya kaji ulang terhadap amandemen konstitusi yang terjadi antara tahun 1999 hingga 2002. Ia setuju dengan inisiatif DPD RI dalam melahirkan Konsensus Nasional untuk memperbaiki Indonesia dengan kembali kepada Pancasila, bahkan jika perlu memperkuat sisi lemahnya.

Ia mengingatkan pentingnya generasi muda mengenal dan memahami Pancasila, mengingat hasil survei terbaru menunjukkan bahwa 83,3 persen siswa SMA menganggap Pancasila bukan ideologi permanen yang tidak dapat diganti.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengingatkan semua elemen bangsa akan pentingnya memahami dan memperjuangkan Pancasila sebagai ideologi yang kuat dan sebagai landasan negara.

Hadir dalam Silaturahmi Kebangsaan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Edi Pramono, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Jaksa Agung Sunarta, putri Pahlawan Revolusi, Amelia Achmad Yani, hadir juga Pimpinan DPD RI, Alat Kelengkapan serta Anggota DPD RI, Para Pejabat TNI dan Polri atau yang mewakili, para purnawirawan TNI-Polri, Para Pemerhati Kebangsaan dan Konstitusi, serta tamu undangan lainnya.

(dpd)

Exit mobile version