Mjnews.id – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wapres RI ke enam, Try Soetrisno ingatkan semua elemen bangsa terkait diktum pemulihan hak PKI yang terdapat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
Sebab salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa pemberontakan PKI tahun 1965. Sementara menurut LaNyalla dan Try Soetrisno, pelaku dan pengikut PKI secara jelas akan mengganti Pancasila dengan ideologi komunisme.
Hal itu muncul dalam Silaturahmi Kebangsaan yang diselenggarakan DPD RI bertema “Menakar Konsekuensi Kenegaraan Indonesia Terhadap Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat”, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Acara tersebut menghadirkan 3 narasumber, yakni Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, Mantan KSAD Agustadi Sasongko dan Guru Besar UGM, Profesor Kaelan.
LaNyalla mengungkapkan bahwa diktum pertama dalam Inpres tersebut menyebutkan perlunya memulihkan hak korban pelanggaran HAM secara adil dan bijaksana. Namun, ia mempertanyakan apakah ideologi komunisme yang ditawarkan oleh PKI saat itu juga termasuk dalam hak yang harus dipulihkan
Ia mengingatkan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
LaNyalla juga mengajak untuk memperjuangkan agar Pancasila kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam Konstitusi Indonesia, yang telah terlupakan akibat perubahan konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002.
Ia menyampaikan gagasan untuk menciptakan Konsensus Nasional yang melibatkan semua elemen bangsa, baik sipil maupun militer, guna mengembalikan Indonesia kepada Pancasila dan memperbaiki sistem bernegara yang dirancang oleh para pendiri bangsa.
