Parlemen

Panggil Dirjen Kekayaan Negara, BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah

740
BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah dengan Dirjen Kekayaan Negara
BAP DPD RI Lanjutkan Pembahasan Sengketa Tanah dengan Dirjen Kekayaan Negara. (f/dpd)

Sementara itu Wakil Ketua BAP Mirati Dewaningsih mengusulkan penyelesaian konflik pertanahan terkait tanah masyarakat dengan pemerintah, dengan penerbitan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) yang pernah diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Saya mau tahu bagaimanakah prosedur pengajuan HPL ini oleh masyarakat, jika ini bisa diterbitkan akan menjadi slah satu solusi, jangan sampai prosesnya membebani masyarakat,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini BAP telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait kasus sengketa lahan atau tanah adat di antaranya Pemerintah Negeri Halong dengan Pangkalan Utama TNI-AL IX di Maluku, Provinsi Ambon, Pengaduan masyarakat dari Komite Perjuangan Lingkar Bandara terkait Permohonan penyelesaian sengketa tanah dengan pihak TNI AU Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara

Kemudian Pengaduan Aliansi Masyarakat Papua-Papua Barat terkait Tuntutan Ganti Rugi Tanah Adat Marga Malibela seluas 42 Ha yang telah dipergunakan oleh Batalyon Infantri TNI-AD di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) terkait alih kepemilikan kavling TNI-AL Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selain itu, BAP DPD RI juga menerima aduan dari Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara Indonesia (APRTNI) perwakilan wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur, Perwakilan pensiunan PNS PJKA dari wilayah Surabaya, Madiun, Yogyakarta, Semarang, Cirebon dan Bandung tentang Permohonan Hak Atas Rumah/Tanah Negara PHRTN Pensiunan PNS Kementerian Perhubungan/BUMN PT. KAI.

Selanjutnya Masyarakat Adat di Desa Pantai Raja Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terkait konflik pertanahan dengan Pihak PTPN V, dan Masyarakat Adat Tanah Negeri Hatu, Provinsi Maluku terkait Sengketa Hak Ulayat dengan pihak Negeri Laha, AURI dan PT Angkasa Pura I.

(mas/dpd)

Exit mobile version