Parlemen

Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Pilkada

117
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari pimpinan DPR terkait pembahasan Revisi UU Pilkada.

“Jika sudah ada arahan dari pimpinan maka akan ditunjuk apakah komisi II atau Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas lebih lanjut tentang revisi UU Pilkada,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Persetujuan revisi UU Pilkada ini telah disahkan menjadi usul hak inisiatif DPR RI pada rapat paripurna Selasa (21/11/2023) lalu. “Baleg DPR RI telah melakukan penyusunan draf revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada),” ujar Politisi PAN ini.

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu pun menjelaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang akan dibahas dalam beleid revisi UU Pilkada. Pertama, terkait penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi MK). Kedua, revisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November menjadi September.

Ketiga, menyangkut soal keserentakan pelantikan anggota DPRD terpilih dalam pemilu legislatif 2024, baik di tingkatan DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Pembahasan revisi tersebut harus memperhitungkan waktu yang lebih efektif dan efisien. “Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas terkait hal yang berkaitan dengan kepemiluan,” ulas pak Gaus ini.

Oleh karena itu, kami di komisi II tentunya harus siap sedia, jika surat dari pimpinan DPR RI memerintahkan Komisi II untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU Pilkada ini. “Karena selama ini yang membahas terkait masalah kepemiliuan itu adalah komisi II DPR RI,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(***)

Exit mobile version