BawasluParlemen

Bawaslu Harus Lebih Jeli Lihat Motif Pembagian Sembako di Masa Kampanye

200
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan tahapan kampanye pilpres dan pileg 2024 sudah memasuki minggu ke dua. Ia mengingatkan pada masa kampanye ini, berita bohong (hoax) berpotensi semakin banyak.

Jadi, kalau ada kabar capres-cawapres membagikan sembako, sebaiknya dilakukan cek and ricek dan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Terkait adanya dugaan paslon capres-cawapres yang membagikan sembako, kabar tersebut harus dicek kebenarannya,” ucapnya.

“Terkadang, kabar yang tersebar juga banyak yang hoax alias bohong. Misalnya, berita sebulan lalu di-forward di medsos untuk hari ini,” kata Guspardi, Senin (12/12/2023)

Menurutnya, kejelian Bawaslu sebagai pengawas pemilu sangat menentukan dan melihat motif pemberian sembako dari setiap paslon kepada masyarakat. Semuanya harus berjalan sesuai aturan dan jangan sampai melanggar.

“Makanya Bawaslu harus mengamati dengan teliti dan lebih cermat,” ujar Legislator asal Sumatera Barat ini.

Politisi PAN yang akan kembali maju jadi caleg DPR RI nomor urut 2 dapil Sumatera Barat 2 itu menegaskan, dalam masa kampanye, peserta pemilu pilpres maupun pileg mesti berpedoman kepada aturan yang berlaku. Yang boleh dan tidak boleh dalam masa kampanye itu apa. Jadi, perlu dipilah-pilah juga mana yang bersifat bantuan kemanusiaan, mana yang melanggar aturan kampanye.

Oleh karena itu, diharapkan Bawaslu bisa bekerja secara profesional dan mesti tegak lurus sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang melanggar, harus ditindak tegas tanpa tebang pilih.

“Kinerja Bawaslu sebagai pengawas atau wasit pelaksanaan pemilu memang dituntut kejelian dan ketegasannya. Dengan bertindak adil dan profesional dalam mengawasi setiap pelanggaran dan melakukan penindakan tegas demi kelancaran pemilu 2024 agar bisa berjalan aman dan damai,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pembagian sembako di masa kampanye belakangan jadi sorotan. Ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertaruhkan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, memberikan sembako di masa kampanye merupakan pelanggaran pemilu dan dikategorikan sebagai politik uang. Hal itu merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang.

(***)

Exit mobile version