BeritaKabupaten SijunjungPendidikan

73 PPPK Guru Formasi 2021 Terima SK Perpanjangan Masa Hubungan Kerja dari Pemkab Sijunjung

255
PPPK Guru Formasi 2021 Terima SK Perpanjangan Masa Hubungan Kerja dari Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir
PPPK Guru Formasi 2021 Terima SK Perpanjangan Masa Hubungan Kerja dari Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir. (f/ist)

Perpanjangan SK PPPK Guru sebagai komitmen Pemda menjaga mutu pendidikan

Benny mengatakan perpanjangan masa hubungan kerja tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga mutu pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.

Ia berharap para PPPK terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

“Teruslah memberikan kontribusi terbaik, bekerja dengan hati, dan hadir sebagai bagian dari solusi bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sijunjung membutuhkan komitmen dan kinerja terbaik saudara semua untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Muhadiris, menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bentuk kepastian dan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai SK Nomor 821.29/276/BKPSDM-2025 tertanggal 31 Desember 2025, kita menyerahkan petikan SK PPPK angkatan pertama tenaga pendidik tahun 2021,” jelasnya.

Muhadiris menambahkan, pada tahap awal formasi PPPK tersebut juga terdapat 26 penyuluh pertanian. Namun, sejak 1 Januari 2026 status kepegawaian mereka telah dialihkan ke Kementerian Pertanian.

“Dengan perpanjangan masa hubungan kerja ini, diharapkan para guru PPPK semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik bagi generasi muda Kabupaten Sijunjung,” tutupnya.

(tri)

Exit mobile version