Polri

Laporkan SPT Tahunan, Kapolri: Mari Kita Bayar Pajak!

234
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (f/humas)

Jakarta, MJNews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 
Hal itu disampaikan dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.
“Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” katanya.
Kapolri mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak dalam melakukan pembayaran atau pelaporan di tengah situasi Pandemi Covid-19. 
“Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi sarana pelayanan yang memudahkan,dan dengan aplikasi e-filing ini dimanapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien dan tentunya tepat waktu,” ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Eks Kapolda Banten juga menjelaskan, pajak merupakan sumber penerimaan negara serta menjadi tulang punggung pembangunan. Dengan taat membayar pajak, sebagai cerminan kita dalam mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19.
“Dengan taat membayar pajak di tengah Pandemi Covid-19, juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta lainnya yang akan meringankan beban warga selama masa Pandemi Covid-19,” lanjutnya.
Kapolri mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan.
Khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.
Polri juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan,untuk bisa memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia. 
“Mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak yang kuat, Indonesia akan Maju,” ajaknya.
(Fix)
Exit mobile version