Jawa TengahPolri

Personel Polres Kebumen Tes Urine Narkoba, Ini Sanksinya Jika Terbukti Melanggar

291
Personel Polres Kebumen Tes Urine Narkoba. (humas polres)

Kebumen, MJNews.id – Sebanyak 21 personel pengemban fungsi operasional lapangan, secara acak dilakukan test urine narkoba, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, pemeriksaan dilakukan secara mendadak dengan melibatkan Seksi Propam dan Seksi Dokkes, serta Sat Resnarkoba Polres Kebumen. 
Dari 21 personel yang diambil secara acak, semua hasilnya negatif dan bersih dari narkoba. 
“Tes ini digelar untuk mendeteksi dini dan mencegah dini penggunaan narkoba di internal Polri,” jelas AKP Tugiman, dalam rilis Humas Polres Kebumen. 
Lanjut AKP Tugiman, penyalahgunaan narkoba merupakan salah pelanggaran berat jika dilakukan oleh anggota Polri. 
Ada tiga sanksi berat dijatuhkan kepada setiap anggota Polri jika terbukti melanggar. 
Personal yang terbukti melanggar bisa diproses pelanggaran disiplin, hukuman disiplin dan hukuman pidana yang dia lakukan.
Sanksi terberat, apabila terbukti menggunakan narkoba, anggota tersebut bisa diusulkan pemberhentian dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(Nasir)
Exit mobile version