HukumNasionalOpiniReligi

Ayat Suci Jadi Gimmick Promosi Miras, BKPRMI dan Street Lawyer Kecam Keras, API DKI Siap Tempuh Jalur Hukum

38
Sosok wanita berbaju putih yang menjadi sorotan dalam peristiwa dugaan penistaan agama. (Dok. Tangkapan layar video viral)

MJNEWS.ID – Video yang memperlihatkan tantangan hafalan ayat suci Al-Quran yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras (miras) dari stan Newport menuai kecaman keras.. Peristiwa tersebut menunjukkan dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, yang  berlangsung 7, 8 dan 9 Agustus 2026.

Aktivitas yang beredar melalui media sosial itu memantik sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat. Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) DPW DKI Jakarta, LBH Street Lawyer, serta Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menilai penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi yang dikaitkan dengan minuman beralkohol harus segera diklarifikasi dan diperiksa.

ADVERTISEMENT

Melalui MJ NEWS, Selasa (11/8/2026) mereka menyampaikan dan mendesak aparat penegak hukum memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum maupun dugaan penistaan agama dalam aktivitas yang terekam dalam video tersebut.

Ketua Umum DPW BKPRMI DKI Jakarta, Nanang Jahidin, mengecam keras beredarnya video tersebut. Menurutnya, Al-Quran memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari permainan atau materi promosi produk minuman keras.

Nanang menilai, tantangan menghafal Al-Quran seharusnya ditempatkan dalam konteks pendidikan, ibadah dan kegiatan yang memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

“Jangan jadikan ayat suci Al-Quran sebagai bahan permainan atau gimmick untuk mempromosikan minuman keras. Ini menyangkut kehormatan kitab suci dan perasaan umat Islam,” tegas Nanang.

BKPRMI DKI Jakarta juga mendorong aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan hiburan atau promosi produk.

Kecaman keras juga disampaikan Direktur LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja. Ia menilai kegiatan promosi tidak seharusnya menggunakan simbol atau ajaran agama secara sembarangan, terlebih jika kemudian dikaitkan dengan produk minuman beralkohol.

Menurut Sumadi, kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam kegiatan promosi tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh wilayah agama dan keyakinan masyarakat.

“Kalau benar seperti yang terlihat dalam video, ini bukan lagi soal kreativitas promosi. Ada batas yang harus dihormati ketika membawa simbol dan ayat suci agama ke dalam sebuah kegiatan komersial,” ujar Sumadi.

Ia meminta pihak terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Klarifikasi dan pemeriksaan, kata dia, penting dilakukan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kejadian sebenarnya.

Sumadi juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, menyatakan pihaknya mengambil langkah hukum menyikapi video yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, API DKI Jakarta telah menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras.

API menilai Al-Qur’an merupakan kitab suci yang wajib dihormati. Karena itu, apabila video tersebut menggambarkan aktivitas yang benar-benar terjadi sebagaimana dipahami publik, maka persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.

Irvan mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hukum sebelum adanya proses pemeriksaan. Namun, API DKI Jakarta akan membawa persoalan tersebut ke kepolisian agar seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami segera membuat laporan lidik ke Polda Metro Jaya agar semua pihak yang terlibat dapat diperiksa,” tegas Irvan.

Menurut Irvan, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana rangkaian kegiatan tersebut berlangsung, siapa yang membuat konsep maupun materi promosi, serta apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas yang terekam dalam video.

API DKI Jakarta juga mendesak Polda Metro Jaya menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Selain kepada kepolisian, API DKI Jakarta meminta Kementerian Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta dan pengelola kawasan Ancol melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung pada 7, 8 dan 9 Agustus 2026 tersebut.

Mereka juga menyoroti aspek penyelenggaraan pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, khususnya ketentuan yang mengatur penghormatan terhadap norma agama, nilai budaya, keragaman budaya dan kearifan lokal.

API DKI Jakarta menyatakan mendukung sikap yang telah disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait persoalan tersebut.

Mereka meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta aparat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan yang menyangkut sensitivitas agama justru dibiarkan tanpa kejelasan,” kata Irvan.

Hingga kini, video yang menjadi sorotan tersebut masih menjadi dasar munculnya desakan dari sejumlah pihak. Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penistaan agama maupun pelanggaran lainnya, diperlukan pemeriksaan terhadap video, pihak penyelenggara, pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Pihak penyelenggara The Sounds Project maupun pihak Newport juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai konteks aktivitas yang terekam dalam video tersebut.

Exit mobile version