Padang PanjangReligi

Pemko Padang Panjang Sepakati Shalat Idul Fitri 1443 H di Lapangan Banca Laweh

233
Sonny Budaya Putra
Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra. (f/maison)

Padang Panjang, MJNews.id – Setelah dua tahun umat muslim Kota Padang Panjang tidak melakukan Shalat Idul Fitri maupun Shalat Idul Adha di lapangan, untuk lebaran 1443 H, Pemko Padang Panjang bersama sejumlah unsur dan elemen terkait menyepakati penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1443 H di Lapangan Bancalaweh.
Hal tersebut diputuskan pada rapat persiapan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri yang dipimpin Sekdako, Sonny Budaya Putra, di Hall Lantai III Balai Kota, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Rabu (20/4/2022).
Sekdako Sonny mengatakan, sampai saat ini pemerintah pusat sudah memberikan izin pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan. Meski, kelonggran tersebut sudah diberikan, akan tetapi para masyarakat yang ingin melakukan Shalat tetap menerapkan protokol kesehatan. 
“Alhamdulillah dengan adanya kebijakan pemerintah, memungkinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri diselenggarakan dilalapangan, dengan menerapkan prokes, memakai masker,” tuturnya.
Jelang, dilakakan Shalat dilapangan, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pembenahan serta membersihkan sekitar area, dengan melakukan pencucian lokasi bakal tempat diselenggaraknya shalat Idul Fitri bersama. samping itu, kita himbau pada masyarakat juga menjaga kebersihan lapangan, menghindari membuang atau menumpuk sampah, seusai pelaksanaan shalat.
Untuk mengantisifasi, jika cuaca tidak mengnginkan atau turun hujan pada malam hari. Tentu, tidak mungkin kita gelar Shalat dilapangan. Untuk itu, pemerintah Padang Panjang, sudah menyiapakan alternatif. Bila nanti, tidak memungkinkan Shalat dilakukan di lapangan.
Ada enam alternatif, tempat shalat dipersiapkan Pemko bila terjadi hujan. Yaitu Masjid Islamic Center, Masjid Tauhid di Kelurahan Pasar Baru, Masjid Ilham Kelurahan Koto Panjang, Masjid Ashliyah Kelurahan Pasar Usang, dan Masjid Taqwa Muhammadiyah.
Adapun untuk kegiatan takbiran, Pemko menghimbau pelaksanaannya di masing-masing masjid. “Kita imbau kepada masyarakat, pelaksanaan takbiran itu di masing-masing masjid. Jadi tidak ada takbiran keliling,” ujar Sang Sekda. 
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag), Drs. H. Alizar, M.Ag mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 8 Tahun 2022, Shalat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di lapangan ataupun di masjid dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Artinya sudah bisa kita laksanakan seperti tahun tahun sebelumya,” ujar Alizar Chan.
(Son)
Exit mobile version