BeritaKabupaten Agam

Bapenda Kabupaten Agam Gelar Evaluasi Retribusi Daerah

53
Bapenda Kabupaten Agam Gelar Evaluasi Retribusi Daerah
Bapenda Kabupaten Agam Gelar Evaluasi Retribusi Daerah. (f/pemkab)

Mjnews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar rapat evaluasi untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah di Lubuk Basung, Selasa 30 April 2024.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah.

Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Hamdi bersama Kepala Bapenda, Endrimelson.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas retribusi daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Perkim, Parpora PUTR, Kesehatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta instansi terkait lainnya.

Retribusi daerah merupakan pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan individu atau badan.

“Kemandirian fiskal menjadi indikator utama dalam menilai kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan sendiri tanpa bergantung pada bantuan luar, termasuk dari Pemerintah Pusat,” ungkap Hamdi.

Salah satu cara untuk mencapai kemandirian ini adalah dengan meningkatkan pendapatan melalui retribusi daerah.

Exit mobile version