Mjnews.id – Bupati Agam yang diwakili Sekretaris Daerah, H Edi Busti, menyampaikan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 di Aula Utama DPRD setempat, Senin 8 Juli 2024.
Dalam nota tersebut, Bupati menjelaskan bahwa rancangan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 23 Tahun 2024.
“Tahun 2025 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026,” ungkapnya.
Pembangunan Kabupaten Agam Tahun 2025 diarahkan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran setiap misi pembangunan dengan sejumlah indikator kinerja makro dan indikator kinerja daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya pengendalian dan evaluasi yang berkesinambungan untuk mencapai target pembangunan di Kabupaten Agam.
“Hasil evaluasi ini menjadi salah satu dasar dalam perumusan isu strategis sebagai dasar penyusunan prioritas daerah tahun 2025,” jelasnya.
Dalam penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati menyatakan bahwa tantangan keterbatasan anggaran masih dihadapi.
“Selanjutnya pada tahun 2025 ini, dalam hal penganggaran target penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer, masih mempedomani target penerimaan transfer Tahun 2024 karena belum adanya informasi resmi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2025, Bupati menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait pengalokasian DAU tidak jauh berbeda dengan tahun 2024.
“Begitu juga dengan penggunaan DAU Tahun 2025, dalam penyusunan KUA PPAS ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2024,” jelasnya.
