AdvKabupaten Agam

Peduli Lanjut Usia dan Disabilitas, Bupati Agam Tetapkan Bantuan Permakanan dan Sandang 2026

32
Bantuan Permakanan dan Sandang Kabupaten Agam tahun 2026
Bantuan Permakanan dan Sandang Kabupaten Agam tahun 2026. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui penetapan penerima bantuan permakanan dan sandang Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Agam, Benni Warlis.

ADVERTISEMENT

Program ini ditujukan bagi lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Bupati Agam Benni Warlis menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga yang membutuhkan mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun terlewat dari perhatian pemerintah.

Program ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Benni Warlis.

Ia juga menginstruksikan Dinas Sosial Kabupaten Agam agar penyaluran bantuan dilaksanakan secara cepat, tertib, transparan, dan tepat sasaran berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan melalui proses yang akuntabel dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta hasil asesmen langsung oleh petugas.

Menurutnya, penerima bantuan merupakan masyarakat kurang mampu yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 5 DTSEN atau berdasarkan hasil asesmen lapangan, serta dipastikan tidak menerima bantuan serupa dari pemerintah maupun pemerintah nagari.

“Seluruh calon penerima berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam dan telah melalui proses verifikasi bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas Dinas Sosial agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” jelas Villa Erdi.

Ia menambahkan, verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam meningkatkan akurasi data sehingga penyaluran bantuan berlangsung secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Exit mobile version